Mohammad Danial Royyan
oleh Mohammad Danial Royyan
Waktu baca 2 menit

Katagori

Grup

Sebenarnya semua bulan itu sama, tidak ada bulan yang said atau yang sial kecuali atas kehendak Allah, dan semuanya boleh digunakan untuk mengadakan acara pernikahan.

أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة ، ما لم يرد دليل التحريم ، ولمّا لم يَرد في الكتاب ولا في السنة ولا في الإجماع والقياس والآثار شيء يدل على المنع من الزواج في شهر محرّم ، كان العمل والفتوى مبنيا على حكم الإباحة الأصلي

“Bahwa hukum asal dalam tradisi dan kebiasaan adalah boleh selagi tidak ada dalil pengharaman. Ketika di Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, Qiyas dan berita ulama tidak ada sesuatu yang menjadi dalil larangan pernikahan di bulan Muharrom, maka perbuatan dan fatwa harus berdasarkan hukum kebolehan yang asli”.

Namun di bulan Muharrom itu terdapat hari Asyuro, yakni tanggal 10 Muharram. Hari itu memang hari yang menyedihkan dalam sejarah Islam. Sebab, pada hari itu cucu Nabi (yaitu Husain bin Ali bin Abi Thalib) bersama dengan anggota keluarganya dibantai secara brutal di padang Karbala oleh pasukan tentara Yazid bin Muawiyah.

Tragedi itu terjadi pada tahun 61 Hijrah atau 680 Masehi, sebagai dampak poltik otoritarian yang anti-kritik. Keluarga Sayidina Husain hanya tersisa seorang anak lelaki yang masih kecil yang di kemudian hari menjadi ulama besar, yaitu Sayyid Ali Zaenal Abidin, penyusun sholawat Nariyah yang masyhur itu.

Hari Asyuro itu merupakan hari berkabung bagi kaum Syiah. Mereka mengadakan acara Wa Husainaah yaitu semua penganut Syiah pada tanggal 10 Muharrom menyerukan kata Wa Husainah sambil merobek baju atau mencakar pipi sampai berdarah-darah sebagai tanda belasungkawa atau berkabung atas mati-syahidnya Sayyidina Husain.

Namun jika masyarakat Islam di Nusantara ini pada bulan Muharrom tidak berani mengadakan acara pernikahan, lantaran ikut bersedih dan berkabung atas wafatnya Sayyidina Husain, maka tidak boleh lantas dituding dan dicap sebagai penganut Syiah atau pelaku bid’ah. Tudingan itu tentu bernuansa wahabis atau radikalis. Menurut ulama Ahlissunnah bahwa yang tidak boleh itu mengadakan acara Wa-husainaah yang jelas-jelas menyimpang karena menyakiti diri sendiri dan menghambur-hamburkan harta dan tenaga dalam suatu hal yang mengandung nilai pengkultusan terhadap Sayyidina Husain

Mencintai keluarga Nabi SAW tanpa pengkultusan itu hukumnya wajib. Kalau seorang muslim melakukan sholat maka di tahiyyat akhir harus ada bacaan sholawat untuk Nabi dan keluarganya. Kalau sholawat itu hanya untuk Nabi tanpa keluarganya, maka sholatnya tidak sah alias batal.

Imam Syafi’i berkata:

ان كان رفضا حب أل محمد

 فليشهد الثقلان اني رافضي

“Kalau mencintai keluarga Muhammad itu dianggap syiah rafidlah, maka supaya jin dan manusia bersaksi bahwa aku ini penganut syiah rafidlah”.

Hadratus Syaih Hasyim Asy’ari di dalam Risalah Ahlissunnah Waljamaah mengatakan, bahwa di antara aqidah Ahlissunnah Waljamaah adalah mencintai keluarga Nabi SAW.

Dengan merujuk itu, warga NU dan mayoritas muslim Nusantara ikut menghormati keluarga Nabi, dengan tidak mengadakan pernikahan di bulan muharrom. Cuma jangan sampai penyelenggaraan acara pernikahan di bulan Muharrom dianggap makruh atau harom. Itu kelewat batas namanya.

Memang ada beberapa amalan yang kebetulan dilakukan oleh warga NU dan kaum Syiah, tapi tidak boleh dianggap bahwa NU identik dengan Syiah. Di antaranya senandung puji-pujian:

لي خمسة اطفي بها # حر الوباء الحاطمة

المصصطفي والمرتضي # وابناهما وفاطمة

Ada lagi doa:

يا الله بها يا الله بها يا الله بحسنة الخاتمة.

Dlomir ها itu menurut ulama NU merujuk kepada الكلمة الطيبة atau لا اله الا الله. Sedangkan menurut ulama Syiah merujuk kepada محبة اهل البيت.

Kalau menurut ulama NU الله عز وجل

Kalau menurut ulama Syiah الله جل وعز

Wallohu A’lamu Bisshowabi